Kami adalah SATPAM di kampus, pada hari
Jum’at kami harus menjaga kendaraan yang banyak sekali, bolehkah shalat jum’at
diganti shalat zhuhur? +6285252******
JAWABAN:
Boleh, karena di antara halangan yang
membolehkan untuk tidak menghadiri shalat jamaah dan Jumat adalah takut
kehilangan harta.
Ketika menjelaskan hal tersebut Syaikh
‘Adil bin Yûsuf al-’Azzâzi berkata, “Empat: Takut dari kebinasaan atau
kehilangan harta, atau terjadi bahaya pada harta, karena Nabi n melarang
menyia-nyiakan harta”. (Lihat Tamâmul
Minnah, 1/347, karya, penerbit. Muasasah
Qurthûbah).
Namun, diusahakan jangan sampai
meninggalkan shalat Jumat tiga kali berturut-turut. Hal itu bisa dilakukan
dengan bergiliran menjaga atau dengan cara-cara yang lain.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ
تَرَكَ ثَلاَثَ جُمَعٍ تَهَاوُنًا بِهَا طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ
Barangsiapa
meninggalkan tiga shalat Jumat karena meremehkannya, Allah akan menutup
hatinya. (HR. Abu Dâwud, no. 1052; at-Tirmidzi, no. 500;
an-Nasâ`i 3/88; Ibnu Mâjah, no. 1125. Syaikh al-Albâni rahimahullah berkata, “Hasan Shahîh” )
Sumber: Kumpulan Naskah Soal Jawab Majalah
As-Sunnah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar